Kejagung Sebut Harvey Moeis Samarkan Jatah Tambang Ilegal Sebagai Dana CSR

Videografer

Antara

Kamis, 28 Maret 2024 11:20 WIB

Iklan
image-banner

Kejagung pada Rabu 27 Maret 2024 malam menyebut pengusaha Harvey Moeis diduga meminta keuntungan dari pengusaha-pengusaha smelter yang diajaknya untuk usaha pertambangan liar. Pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR). (Afra Augesti/Satrio Giri Marwanto/Amita Putri Caesaria)