Timnas AMIN Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK, Minta Pemilihan Ulang Tanpa Gibran

Kamis, 21 Maret 2024 14:30 WIB

Iklan
image-banner

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 21 Maret 2024.

"Seandainya nanti diterima oleh MK, kami mengharapkan diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden nomor 02 (Gibran Rakabuming Raka) saat ini," kata Ketua Timnas AMIN bidang Hukum, Ari Yusuf Amir, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Maret 2024.