Mendagri Tolak Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Tetap Lewat Pilkada

Videografer

Antara

Rabu, 13 Maret 2024 19:00 WIB

Iklan
image-banner

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama DPD RI saat Rapat Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024, menegaskan pemerintah menolak pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden. Dengan itu pemerintah meminta agar Gubernur dan Wakil Gubernur tetap dipilih oleh rakyat melalui Pilkada. (Setyanka Harviana Putri/Sanya Dinda Susanti/Chairul Fajri/Farah Khadija)