Kasus SDA, Ini Kata Saksi Soal Penggunaan Dana Operasional Menteri

Videografer

Editor

Jumat, 2 Oktober 2015 18:39 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri di Kementrian Agama dengan terdakwa mantan menteri agama Suryadharma Ali. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan para saksi. Jaksa penuntut umum menghadirkan lima saksi dalam sidang tersebut. Mereka adalah pegawai di Kementerian Agama pada saat Suryadharma Ali menjabat sebagai Menteri Agama. Dari lima saksi yang dihadirkan, hanya tiga yang dapat memberikan keterangan yaitu Wardasari Gandi, bendahara pengeluaran; Abdul Wadud, wakil sekretaris kementerian agama; dan Andri Alpen, PNS Kementerian Agama di Biro Umum. Saksi yang dihadirkan memberikan keterangan seputar penggunaan Dana Operasional Menteri atau DOM dan seputar perjalanan dinas menteri agama. Dalam kesaksiannya, Abdul Wadud mengaku bahwa dirinya memang pernah diminta oleh Suryadharma Ali untuk membeli tiket, akan tetapi uang tersebut diganti kembali oleh Suryadharma Ali. Menurut Suryadharma Ali, saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah saksi yang mempunyai keterbatasan kompetensi dalam hal Dana Operasional Menteri. Menurut dia, ketiga saksi yang hadir tidak mengetahui secara terperinci penggunaan DOM tersebut. Ia menambahkan bahwa pengelolaan administrasi DOM di Kementerian Agama tidak tertata dengan baik. DOM dikelola oleh Rosandi yang tidak mempunyai wewenang ataupun SK untuk mengatur DOM tersebut.Jurnalis Video: Ridian Eka Saputra