Explain: Modus Aliran Dana Asing ke Pengurus Partai Politik

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Selasa, 16 Januari 2024 16:30 WIB

Iklan
image-banner

Di tengah rendahnya kepatuhan pelaporan dana kampanye, indikasi pelanggaran yang mengarah pada pidana pemilihan umum terus menguat. Yang terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran fulus dari luar negeri senilai Rp 195 miliar ke bendahara 21 partai politik, baik di kepengurusan tingkat pusat maupun daerah.

Naskah: Koran Tempo

Foto: Tempo/Tony Hartawan, TEMPO/Magang/Martin Yogi Pardamean, Antara Foto 

Editor: Ryan Maulana