KPU Menetapkan Kampanye Terbuka Dibagi Menjadi Tiga Zona

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Senin, 15 Januari 2024 07:00 WIB

Iklan
image-banner

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pelaksanaan rapat umum atau kampanye terbuka dalam Pilpres 2024 terbagi menjadi tiga zonasi yakni zona A,B dan C yang mengikuti sesuai dengan basis waktu wilayah, misalnya seperti Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA) dan Waktu Indonesia Timur (WIT). Pembagian zonasi ini untuk menghindari kesamaan tempat atau wilayah saat melakukan kampanye terbuka yang akan digelar mulai 21 Januari-10 Februari 2024.

Video: Antara (Erlangga Bregas Prakoso /Andi Bagasela/Farah Khadija)