Korea Selatan Resmi Larang Perdagangan Daging Anjing Mulai 2027

Videografer

Reuters

Selasa, 9 Januari 2024 19:00 WIB

Iklan
image-banner

Korea Selatan pada Selasa 9 Januari 2024 memutuskan melarang industri daging anjing yang telah berusia berabad-abad - dan para aktivis menyebutnya sebagai "sejarah sedang dibuat".

Ratusan ribu anjing dipelihara dan dibunuh di Korea Selatan setiap tahunnya, namun sikap telah berubah belakangan ini dan permintaan terhadap anjing berada pada titik terendah sepanjang masa.

Larangan tersebut akan menjadikan pembiakan, penyembelihan, dan penjualan anjing dan daging anjing untuk konsumsi manusia menjadi ilegal mulai 2027.

Akan ada hukuman hingga tiga tahun penjara atau denda hingga 30 juta won.

Mendirikan peternakan anjing baru, rumah potong hewan, serta fasilitas memasak dan pengolahan akan segera dilarang.

Namun, RUU tersebut tidak mengatur hukuman bagi orang yang memakan daging anjing.

Parlemen Korea Selatan mendukung RUU tersebut dengan 208 suara berbanding nol pada Selasa, namun para peternak anjing mengatakan mereka merencanakan seruan dan protes.

Dukungan terhadap larangan tersebut tumbuh di bawah Presiden Yoon Suk Yeol, seorang penyayang binatang yang telah mengadopsi enam anjing dan delapan kucing.

 

Mengonsumsi daging anjing adalah praktik yang sudah ada sejak berabad-abad lalu di negara in. Kendati demikian, survei menunjukkan bahwa hal ini sudah jarang dilakukan dan sebagian besar dilakukan oleh orang-orang lanjut usia.

Dulu, mengkonsumsi daging anjing dipandang sebagai cara untuk meningkatkan stamina di musim panas yang lembap di negara tersebut.

Para pegiat mengatakan sebagian besar anjing disetrum atau digantung, namun mereka yang berkecimpung dalam industri ini mengklaim bahwa penyembelihan menjadi lebih baik.

Perkiraan jumlah anjing yang diternakkan untuk diambil dagingnya bervariasi.

Kementerian Pertanian memperkirakan pada 2022 bahwa sekitar 1.100 peternakan membiakkan 570.000 anjing untuk disajikan di sekitar 1.600 restoran.

 

 

 

Foto: Reuters
Editor: Ridian Eka Saputra