ODGJ Boleh Mencoblos saat Pemilu dengan Syarat Bawa Surat Dokter ke TPS

Videografer

TEMPO

Rabu, 20 Desember 2023 09:00 WIB

Iklan
image-banner

Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta menyatakan pemilih orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dapat menggunakan hak suaranya dengan menyertakan surat keterangan dari dokter saat menuju ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Untuk pemilih disabilitas mental memang untuk masuk ke dalam TPS dan menggunakan hak pilihnya ada syarat dan ketentuannya, di antaranya pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari di sela-sela Media Gathering KPU DKI di Bogor, Selasa, 12 Desember 2023.