Hasil Banding Lukas Enembe, Hukuman Bertambah Jadi 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Videografer

TEMPO

Kamis, 7 Desember 2023 18:30 WIB

Iklan
image-banner

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman untuk mantan Gubernur Papua Lukas Enembe jadi 10 tahun penjara. Sanksi denda untuknya pun ditambah menjadi Rp 1 miliar.

Sebelumnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.

Putusan banding Lukas teregister dengan nomor 52/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI yang diputus pada 6 Desember 2023. Adapun komposisi Hakim Ketua Herri Swantoro, dengan hakim anggota Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun. 

"Menerima permintaan banding dari terdakwa dan Penuntut Umum," tulis amar putusan yang diunduh dari laman resmi Direktori Putusan MA, Kamis, 7 Desember 2023.