OJK Blokir 1.484 Entitas Keuangan Ilegal, Mayoritas Pinjol Ilegal

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Rabu, 11 Oktober 2023 14:30 WIB

Iklan
image-banner

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebut telah memblokir atau menghentikan 1.484 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari hingga 6 Oktober 2023. Mayoritas yang diblokir adalah pinjaman online alias Pinjol.

"Terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.466 entitas pinjaman online (Pinjol) ilegal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan resmi yang diterima Tempo pada Rabu, 11 Oktober 2023. 

Foto: Tempo/Tony Hartawan, Freepik 

Editor: Ryan Maulana