Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar

Kamis, 7 September 2023 15:00 WIB

Iklan
image-banner

Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023. Mario Dandy dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana terhadap Crystalino David Ozora.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.

Hakim juga memvonis Mario Dandy untuk membayar restitusi sebesar Rp25.140.161.900.

Hakim juga memutuskan mobil Jeep Rubicon mirik Mario Dandy dilelang dan hasil penjualannya diberikan kepada David Ozora.