Pemberi Suap Lukas Enembe, Rijatono Lakka akan Divonis Hari Ini

Videografer

Imam Sukamto

Rabu, 14 Juni 2023 13:30 WIB

Iklan
image-banner

Terdakwa penyuap eks Gubernur Papua Lukas EnembeRijatono Lakka hari ini akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Rijatono yang merupakan Direktur PT Tabi Bangun Papua sebelumnya didakwa telah menyuap Lukas dalam sejumlah proyek di bumi Cenderawasih selama periode 2019-2021.

Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo membenarkan agenda sidang hari ini adalah pembacaan vonis terhadap Rijatono Lakka. "Benar, yang berhubungan dengan perkaranya (Lukas Enembe)," kata dia saat dikonfirmasi Tempo, Rabu, 14 Juni 2023.