Jalani Sidang Kode Etik, AKBP Achiruddin Hasibuan Dijatuhi Sanksi Pemecatan

Videografer

Tempo.co

Rabu, 3 Mei 2023 01:15 WIB

Iklan
image-banner

Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Polri. Keputusan itu dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar bidang Propam Polda Sumatera Utara.

 

Perwira menengah itu dianggap terbukti melanggar kode etik Polri dalam perilaku yang hanya membiarkan tersangka Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

 

"Seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik, hanya melihat, tidak melakukan apa yang seharusnya sepantasnya dilakukan," kata Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra  Simanjuntak di Medan, pada Selasa malam, 2 Mei 2023.

 

"Pasal yang dikenakan dan diterapkan dan terbukti adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 dari peraturan Perpol No 7 Tahun 2022. Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), "

 

"Pimpinan Kapolri maupun saya (Kapolda Sumut), tidak akan main-main dalam melakukan proses hal-hal yang menyangkut penyimpangan terhadap anggota Polri karena ini bentuk keseriusan," ucapnya.

 

Achiruddin hari ini menjalani sidang kode etik setelah video penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral viral di media sosial. Dalam video itu diketahui Achiruddin tidak melerai penganiayaan yang dilakukan anaknya.

 

 

 

Foto: Tempo.co

Editor: Ridian Eka Saputra