Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan, Dua Terdakwa Divonis Berbeda

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Kamis, 9 Maret 2023 19:30 WIB

Iklan
image-banner

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana yang berbeda terhadap dua terdakwa tragedi Kanjuruhan. Terdakwa Abdul Haris, yang saat tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 bertindak sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Sedangkan terdakwa Suko Sutrisno, yang bertindak sebagai Petugas Keamanan, divonis 1 tahun pidana penjara.

Video: Antara (Hanif Nasrullah/Yovita Amalia/Rinto A Navis)