Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Dianggap Kontroversial, Komisi Yudisial akan Panggil Hakim

Jumat, 3 Maret 2023 17:00 WIB

Iklan
image-banner

Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu menimbulkan kontroversial. "Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat," kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting di Jakarta, Jumat 3 Maret 2023.

Miko mengatakan putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis. Termasuk adanya aspek yuridis dimana kepatuhan terhadap UUD 1945 serta pertimbangan-pertimbangan lain seperti nilai-nilai demokrasi.