Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Sopan Selama Sidang dan Belum Pernah Dihukum

Videografer

Muhammad Iqbal

Rabu, 18 Januari 2023 15:30 WIB

Iklan
image-banner

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa menyebut ada sejumlah hal yang meringankan tuntutan terhadap Putri. Jaksa mengatakan hal yang meringankan adalah Putri bersikap sopan selama proses persidangan. Putri, kata jaksa, juga belum pernah dihukum, Rabu 18 Januari 2023.