MK Tolak Uji Materiil PKS Terkait Ambang Batas Capres 20 Persen

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Jumat, 30 September 2022 01:00 WIB

Iklan
image-banner

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak uji materi UU no 17 tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPR, Kamis, 29 September 2022. Ketua Mahkamah Konstitusi RI Anwar Usman menegaskan pihak MK telah menolak seluruhnya hasil uji materiil yang dilayangkan oleh pihak pemohon Partai Keadilan Sosial (PKS).

Video: Antara (Azhfar Muhammad Robbani/Arif Prada/Risbeyhi)