Ini 3 Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 1 September 2022 14:20 WIB

Iklan
image-banner

Ketua Komnas HAM Taufan Damanik menyebut ada tiga poin hasil penyelidikan dan pengawasan kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tiga poin itu dituangkan dalam laporan rekomendasi untuk Mabes Polri. Rekomendasi pertama adalah telah terjadinya extrajudicial killing dalam kasus Brigadir J.

"Kedua, rekomendasi Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan penganiayaan," ujar Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022.

Rekomendasi ketiga, Komnas HAM menyatakan adanya kejahatan tindak pidana obstruction of justice dalam kasus Brigadir J. Taufan menyebut saat ini kasus tersebut tengah diselidiki oleh Timsus Polri.

Lebih lanjut, Taufan menyebut pihaknya bakal menjelaskan rincian lebih lanjut soal tiga rekomendasi Komnas HAM ini pada pukul 13.00 siang ini.

Sementara itu, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, selaku Ketua Timsus Polri, meyambut baik hasil rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM. Agung dan seluruh Anggota Timsus siang ini datang ke Komnas HAM menerima laporan rekomendasi tersebut.

Ia memastikan rekomendasi Komnas HAM tersebut bakal ditindaklanjuti oleh timnya. "Polri akan tindaklanjuti apa yang direkomendasikan Komnas HAM melanjutkan penyelidikan hingga ke persidangan," terang Agus.

Video: M. Julnis Firmansyah

Editor: Ridian Eka Saputra