Kemenkeu Kaji Skema Pensiunan PNS Diubah Agar Tak Bebani APBN

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Selasa, 30 Agustus 2022 06:00 WIB

Iklan
image-banner

Kementerian Keuangan menyebutkan, pemerintah tengah mengkaji untuk mengubah skema pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS agar pembayaran dana pensiun ke depan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Perubahan skema itu dari pay as you go yang dibayar pemerintah menggunakan APBN ke arah fully funded yang disesuaikan dengan gaji pokok, masa kerja dan jabatan masing-masing PNS. Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu dalam media briefing di Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.

Video: Antara (Azhfar Muhammad Robbani/Satrio Giri/Sizuka)