Buntut Kecelakaan Odong-odong di Serang, Polisi Larang Beroperasi di Jalan Umum

Videografer

Antara

Rabu, 27 Juli 2022 13:30 WIB

Iklan
image-banner

Kasat Lantas Polres Serang AKP Tiwi Afriani mengingatkan masyarakat untuk tidak mengoperasikan ataupun menggunakan odong-odong sebagai sarana transportasi di jalan umum. Hal ini diungkapkan di lokasi kecelakaan maut yang menewaskan 9 orang penumpang dari total 31 penumpang odong-odong, yang tertabrak kereta di perlintasan kereta api, di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Selasa 26, Juli 2022.(Susmiatun Hayati/Rayyan/Gracia Simanjuntak)