Pemprov DKI Batasi Aktivitas Remaja SCBD Hingga Pukul 22.00 WIB

Videografer

M Taufan Rengganis

Editor

Ryan Maulana

Jumat, 22 Juli 2022 11:00 WIB

Iklan
image-banner

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi aktivitas remaja di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, yang kini dikenal dengan sebutan "Sudirman, Citayam, Bojonggede dan Depok" (SCBD) hingga pukul 22.00 WIB untuk menjaga ketertiban umum. Selain untuk menjaga ketertiban, pembatasan itu untuk mengantisipasi jam keberangkatan Kereta Rel Listrik (KRL) yang berakhir pukul 24.00 WIB

Foto: TEMPO/M Taufan Rengganis
Video Editor: Ryan Maulana