Kemenkumham Sebut Hanya 22 dari 75 Partai Politik yang Aktif

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Kamis, 7 April 2022 18:44 WIB

Iklan
image-banner

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut dari 75 partai politik yang berbadan hukum, hanya terdapat sekitar 22 partai yang aktif. Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Baroto, Kamis, 6 April 2022, menyebut pihaknya juga tidak dapat melakukan penertiban atau pembubaran begitu saja karena harus melalui proses yang panjang dari Mahkamah Konstitusi.

Video: Antara (Cahya Sari/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)