Hukuman Diperberat, Herry Wirawan Divonis Mati

Videografer

Antara

Selasa, 5 April 2022 05:03 WIB

Iklan
image-banner

Pengadilan Tinggi Bandung, Senin (4/4) memperberat hukuman terhadap terdakwa pelaku rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan dari sebelumnya hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati. Majelis hakim menilai tidak ada satu hal pun yang dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa.

Video: ANTARA (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)