Nahkoda Pembawa Sabu 95 Kg Divonis Hukuman Mati oleh PN Donggala

Videografer

Antara

Kamis, 10 Februari 2022 08:28 WIB

Iklan
image-banner

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu (9/2), menjatuhkan vonis pidana mati terhadap seorang nakhoda kapal Alfian Awumbas Bin Morens dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat, 95 kg. Sementara dua terdakwa lainnya dipidana seumur hidup. (Rangga Musabar/Sandi Arizona/Nusantara Mulkan)