Berlaku Pertengahan Tahun 2022, Ini Syarat Dapatkan Pelat Nomor Putih

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Jumat, 7 Januari 2022 12:00 WIB

Iklan
image-banner

Korlantas Polri akan memberlakukan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan tahun 2022. Nantinya pelat nomor putih ini akan berlaku untuk seluruh kendaraan roda dua dan roda empat kepemilikan pribadi.

Foto: Instagram, Tempo/Subekti
Video Editor: Ryan Maulana