Rahmat Effendi Gunakan Istilah Sumbangan Masjid untuk Minta Suap
Videografer
Editor
Kamis, 6 Januari 2022 20:17 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi tersangka kasus suap pembebasan lahan dan lelang jabatan. KPK menduga sebagian uang suap Rahmat mengalir untuk sumbangan masjid.
Firli menjelaskan awalnya Pemerintah Kota Bekasi menganggarkan Rp 286,5 miliar untuk ganti rugi pemilik yang lahannya digunakan untuk proyek. Misalnya, untuk pembebasan lahan sekolah di daerah Rawalumbu. Pria yang akrab disapa Bang Pepen itu menentukan sendiri lokasi tanah yang akan dibeli oleh pemerintah kota.
Sebagai imbalannya, Rahmat meminta sejumlah uang kepada pemilik lahan tersebut. Pihak swasta tersebut kemudian menyerahkan uang melalui orang-orang kepercayaan Rahmat. Sejumlah orang kepercayaan Rahmat yang turut menjadi tersangka di antaranya, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
video: Youtube/KPK RI