Pemprov DKI Izinkan Layanan Uji Emisi Kendaraan Selain di Bengkel

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Rabu, 10 November 2021 08:00 WIB

Iklan
image-banner

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan layanan uji emisi kendaraan bermotor selain di bengkel di antaranya di kios, layanan keliling hingga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Hal itu diungkapkan Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan di Jakarta, Selasa, 9 November 2021, dikutip dari Antara. Untuk mengurus izin sebagai penyelenggara uji emisi kendaraan bermotor, kata Yogi, dapat dilakukan melalui layanan daring, yakni aplikasi Jakevo.

Foto: Antara Foto
Video Editor: Ryan Maulana