Tilang Gage di Jakarta Berlaku Bagi Semua Pelat Hitam

Videografer

Antara

Rabu, 1 September 2021 13:57 WIB

Iklan
image-banner

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan kebijakan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap di DKI Jakarta, Rabu (1/9). Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut, tilang berlaku bagi semua kendaraan pelat hitam tanpa terkecuali.

Video: ANTARA (Cahya Sari/Rio Feisal/Chairul Fajri/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)