Tenaga Kerja Asing dari Proyek Strategis Nasional Dilarang Masuk Indonesia

Videografer

Antara

Kamis, 22 Juli 2021 07:00 WIB

Iklan
image-banner

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan mulai 21 Juli 2021 Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Proyek Strategis Nasional tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Republik Indonesia. Hal ini sebagai tindak lanjut dari perpanjangan masa PPKM yang ditetapkan Presiden Joko Widodo, Selasa 20 Juli kemarin. Yasonna mengatakan penerapan larangan ini memerlukan waktu dua hari masa transisi, karena tidak memungkinkan bagi pemerintah untuk mendeportasi orang asing yang sedang dalam perjalanan ke Indonesia.

Video: ANTARA (Rijalul Vikry, Andi Bagasela, Gracia Simanjuntak)