Cegah PHK, Pemerintah akan Terbitkan Aturan Tafsir WFH

Videografer

Antara

Kamis, 15 Juli 2021 17:11 WIB

Iklan
image-banner

Pemerintah tengah menyusun langkah-langkah untuk bisa mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan upaya menyelamatkan perusahaan akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Salah satunya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah diminta menerbitkan aturan mengenai penafsiran kerja dari rumah (Work From Home/WFH) agar tidak terjadi perbedaan pandangan.

Video: ANTARA (Erlangga Bregas/Fahrul Marwansyah/Nusantara Mulkan)