Kepolisian Diminta Tertibkan Layanan Tes Cepat Tak Berizin

Videografer

Antara

Selasa, 22 Juni 2021 15:21 WIB

Iklan
image-banner
Dinas Kesehatan Kota Padang (Sumatera Barat), meminta pihak Kepolisian selaku penegak hukum, menindak jasa layanan rapid antigen yang tidak memiliki izin. Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani, Senin (21/6) menjelaskan, untuk membuka layanan tes usap antigen, pemilik layanan harus memenuhi syarat seperti ketersedian SDM, kelengkapan sarana dan prasarana, serta adanya pengelolaan limbah medis.
Video: ANTARA (Melani Friati/Chairul Fajri/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)