Kemenag Jabar Izinkan Pengambilan Dana Haji, Ini Ketentuannya

Videografer

Antara

Kamis, 10 Juni 2021 11:00 WIB

Iklan
image-banner

Sebanyak 37.988 calon jamaah haji asal Jawa Barat dipastikan gagal berangkat ke tanah suci, setelah pemerintah memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan ibadah haji tahun 2021. Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat kemudian mempersilakan para jamaah yang sudah membayar lunas biaya hajinya, untuk mengajukan permohonan pengembalian dana, baik haji reguler maupun haji khusus dengan memenuhi prosedur yang diatur.

Video: ANTARA (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/ Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)