Bandung Izinkan Pemindahan Makam Jenazah Covid-19, Ini Syaratnya

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Jumat, 19 Maret 2021 09:00 WIB

Iklan
image-banner

Pemerintah Kota Bandung memberikan izin pembongkaran makam jenazah yang dikuburkan di pemakaman khusus Covid-19 TPU Cikadut. Izin pemindahan akan diberikan Pemkot, jika keluarga telah memenuhi sejumlah syarat.

Video: Antara (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Chairul Fajri/Farah Khadija)