Dewan Kota Minneapolis Membayar Rp 388,5 miliar Kepada Keluarga George Floyd

Minggu, 14 Maret 2021 11:00 WIB

Iklan
image-banner

Dewan Kota Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat menyelesaikan gugatan kasus Floyd dengan membayar 27 juta dolar Amerika atau Rp 388,5 miliar kepada keluarga George Floyd.

Dari 27 juta dolar, 500.000 dolar akan digunakan "untuk kepentingan komunitas" di dekat lokasi Floyd meninggal, 38th Street dan Chicago Avenue, setelah berlutut di leher oleh mantan perwira polisi kulit putih selama delapan menit dan 46 detik pada 25 Mei tahun lalu, menurut dewan kota.

Pada Juli 2020, keluarga Floyd menggugat Derek Chauvin, mantan perwira yang mencekik Floyd, dan tiga rekannya yang juga berada di tempat kejadian membantu Chauvin menetralkan Floyd. Rekaman video pembunuhan brutal Floyd memicu perhitungan nasional atas ras, dan seruan untuk keadilan rasial yang bergema di seluruh dunia.

Video: CCTV+

Editor: Dwi Oktaviane