Harta Karun Bawah Laut Indonesia Boleh Digali, Tapi Dengan Syarat

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Kamis, 11 Maret 2021 06:00 WIB

Iklan
image-banner

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Rabu, 19 Maret 2021, menjelaskan diizinkannya bidang usaha pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam (BMKT) yang bagi investasi swasta, termasuk asing. Pemerintah melarang investor pengangkatan BMKT memperjualbelikan barang bernilai sejarah yang ditemukan, namun hanya diizinkan melakukan pameran.

Video: Antara (Kemenkomarves/Egan Suryahartaji/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)