Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp 42,1 Miliar

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Rabu, 3 Maret 2021 05:00 WIB

Iklan
image-banner

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Kejaksaan Tinggi Banten serta Kantor Pelayanan Umum (KPU) Tipe C Soekarno-Hatta memusnahkan sitaan seperti minuman keras dan rokok ilegal di Tangerang, Banten, Selasa, 2 Maret 2021. Sitaan miras dan rokok ilegal itu berasal dari penindakan kepabeaan dan cukai tahun 2020 dan awal 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp 42,1 miliar.

Video: Antara (Erlangga Bregas Prakoso/Soni Namura/Anom Prihantoro)