KPK Sebut Tuntutan Hukuman Mati Bagi Koruptor Saat Bencana Dimungkinkan

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Jumat, 19 Februari 2021 06:00 WIB

Iklan
image-banner

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimungkinkan untuk menuntut hukuman mati bagi pejabat negara yang melakukan tindak pidana korupsi di saat keadaan darurat bencana. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, yang meyatakan dua menteri yang menjadi tersangka kasus korupsi layak dituntut hukuman mati.

Video: Antara (Imam Prasetyo/Soni Namura/Nusantara Mulkan)