Begini Modus Pasutri Menipu Pengusaha hingga Rp 39 M, Berkedok Investasi Tambang

Kamis, 28 Januari 2021 06:00 WIB

Iklan
image-banner

Sepasang suami istri berinisal DK dan AA sukses melakukan aksi penipuan berkedok investasi tambang kepada seorang pengusaha berinisial ARN. Tak tanggung-tanggung, akibat penipuan ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 39 miliar.

"Kerugian Rp 39,538 miliar ini dari 6 investasi yang ditawarkan para pelaku kepada korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Januari 2021. 

Untuk meyakinkan korbannya, tersangka DK mengaku kepada ARN sebagai mantan menantu dari eks Kapolri Jenderal Timur Pandopo. DK juga membeberkan sejumlah worksheet tentang proyek tambang serta minyak yang dimilikinya, lengkap dengan jumlah keuntungan investasi dari proyek tersebut.

Jurnalis Video: M Julnis Firmansyah
Editor: Ngarto Februana