Migrant Care : 40 persen Perbudakan Adalah Buruh Migran Indonesia

Videografer

Editor

Jumat, 7 November 2014 19:17 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Jakarta : Migrant Care bersama LSM WalkFree mengeluarkan petisi yang bertajuk "Akhiri Perbudakan Modern terhadap PRT Migran di Hong Kong" ini berisi dua hal. Pertama, menghapus kebijakan yang memaksa pekerja rumah tangga migran Indonesia membayar biaya pembaruan kontrak kerja ke agen. Kedua, membebaskan pekerja rumah tangga migran Indonesia di Hongkong melakukan kontrak mandiri. Menurut Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah hak-hak hidup para buruh migran disana tidak didapat dengan semestinya. Anis memaparkan berdasarkan laporan indeks perbudakan global tahun 2013, ada sebanyak 11,4 juta WNI mengalami perbudakan. Migrant Care terus menghimbau masyarakat untuk turut serta mengkampayekan penghapusan perbudakan modern.Video Journalist : DWI OKTAVIANE