Dua Syarat Agar WNI dari Luar Negeri Boleh Masuk Indonesia

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Rabu, 30 Desember 2020 09:00 WIB

Iklan
image-banner

Dalam kebijakan pembatasan kunjungan ke Indonesia, pemerintah tetap mengizinkan Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri masuk ke Tanah Air. Para WNI yang akan masuk ke Indonesia harus memenuhi persyaratan penanganan Covid-19, yakni hasil negatif PCR di negara asal dan menjalani karantina 5 hari.

Video: Antara (Sugiharto Purnama/Chairul Fajri/Farah Khadija)