Pemprov Jakarta Wajibkan Tes Cepat Antigen Buat Keluar Masuk Jakarta Mulai Besok

Videografer

Antara

Kamis, 17 Desember 2020 12:39 WIB

Iklan
image-banner

Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKIJakarta mewajibkan tes cepatantigen untuk masyarakat yang akan berpergian atau pun masuk ke Ibu Kota Jakarta.

Aturan itu baru mulai berlaku selama 3 minggu yaitu mulai besok Jumat 18 Desember hingga Jumat 8 Januari 2021 atau selama masa mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Aturan itu berlaku untuk warga yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut, maupun udara.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di tempat umum sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, Senin 14 Desember 2020 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut meminta implementasi pengetatan dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Foto: Antara
Editor: Ridian Eka Saputra