Aturan KPU Soal Kampanye Melalui Media Sosial

Videografer

Antara

Editor

Dwi Oktaviane

Minggu, 4 Oktober 2020 08:00 WIB

Iklan
image-banner

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam webinar Adaptasi Kebiasaan Baru Pemihan 2020: Kampanye melalui Media Sosial (Medsos) dan Media dalam Jaringan (Media Daring), Jumat, 2 Oktober 2020, menyampaikan aturan baru terkait metode kampanye menggunakan media daring dan media sosial. Salah satunya adalah keharusan penggunaan media online yang terverifikasi dewan pers dan media sosial yang terdaftar di KPU RI.

Video: ANTARA (Fadzar Ilham Pangestu/Agha Yuninda Maulana/Edwar Mukti Laksana)