Wajib Masker di NTB, Denda Rp 500 Ribu Berlaku September 2020

Videografer

Antara

Kamis, 27 Agustus 2020 11:00 WIB

Iklan
image-banner

Pemerintah Provinsi NTB mengeluarkan Perda penyakit menular yang mengatur ketentuan wajib mengenakan masker. Sanksi denda hingga sebesar Rpv 500 ribu berlaku mulai tanggal 14 September 2020. Perda wajib masker ini merupakan bagian dari upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran COVID-19.

Video: ANTARA (Kusnandar, Dudy Yanuwardhana, Edwar Mukti Laksana)