DKI Batal Bangun Kampung Susun di Lahan Wisma Ciliwung

Videografer

Imam Hamdi

Jumat, 21 Agustus 2020 11:30 WIB

Iklan
image-banner

Pemerintah Provinsi DKI belum bisa membangun kampung susun di kawasan Wisma Ciliwung milik PT Setia Ciliwung. Ketua RT3 RW11 Kelurahan Bukit Duri A. Maru membenarkan bahwa Pemerintah DKI belum bisa merealisasikan pembangunan kampung susun untuk warga Bukit Duri yang rumahnya telah digusur.

Maru menuturkan pemerintah masih menjanjikan pembangunan kampung susun di kawasan lain. Bahkan pemerintah sebelum pandemi virus corona menjanjikan pembangunan shelter atau penampungan sementara bagi warga Bukit Duri. "Shelter-nya mau dibangun di kawasan Tebet. Tapi tidak tahu di mananya," ujarnya.

Warga Bukit Duri memenangkan gugatan class action atas proses penggusuran oleh pemerintah DKI di bawah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Di pengadilan tingkat banding, warga mendapatkan hak ganti rugi. Namun mereka memilih pemerintah membangunkan kampung susun sebagai bentuk ganti rugi.

Awalnya kampung susun bakal dibangun di lahan Wisma Ciliwung yang diakui oleh 27 ahli waris. Mereka mendapat tanah tersebut dari ahli waris sebelumnya. Pemerintah sempat meminta para ahli waris mengajukan permohonan untuk meningkatkan bukti kepemilikan menjadi sertifikat hak milik.

Sebelumnya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman bakal mengalokasikan anggaran pembebasan lahan jika legalitas sudah dimiliki. Di lahan itu, bakal dibangun kampung susun bagi 93 keluarga warga Bukit Duri.

Jurnalis Video: Imam Hamdi
Editor: Ridian Eka Saputra