Begini Protokol Kesehatan Saat Penyembelihan Hewan Kurban

Videografer

Subekti

Senin, 20 Juli 2020 14:00 WIB

Iklan
image-banner

Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaran Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan Kurban di masa pandemi. Penduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi.

Dalam panduan tersebut menyebut pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di semua daerah, terkecuali zona merah Covid-19.

Fachrul menegaskan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan Kurban harus memperhatikan protokol kesehatan.

Pemotongan hewan kurban harus dilakukan di area yang memungkinkan menerapkan pembatasan jarak. Dan pendistribusian daging hewan Kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

VIDEO: Subekti
EDITOR: Aditya Sista