Usia 45 ke Bawah Boleh Bekerja Hanya di 11 Sektor Ini

Videografer

Antara

Rabu, 13 Mei 2020 17:00 WIB

Iklan
image-banner

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyebutkan warga pada rentang usia 45 tahun ke bawah diperbolehkan untuk bekerja. Namun terbatas pada 11 bidang usaha yang sudah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB.

Video: ANTARA (Nabila Charisty/Sandi Arizona/Nusantara Mulkan)
Editor: Ridian Eka Saputra