MUI: Tarawih Berjamaah Hanya di Zona Hijau COVID-19

Videografer

Antara

Kamis, 23 April 2020 13:00 WIB

Iklan
image-banner

Pelaksanaan shalat Tarawih saat Ramadhan 1441 Hijriah di tengah pandemi corona saat ini, hanya dibolehkan bagi wilayah zona hijau COVID-19. Untuk zona kuning, oranye, dan merah dianjurkan untuk melaksanakan ibadah Ramadhan bersama keluarga inti di rumah. Hal ini dinyatakan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhyiddin Junaidi.

VIDEO: ANTARA (Cahya Sari/Soni Namura/Rinto A Navis)