MUI: Tarawih Berjamaah Hanya di Zona Hijau COVID-19
Videografer
Editor
Kamis, 23 April 2020 13:00 WIB
Pelaksanaan shalat Tarawih saat Ramadhan 1441 Hijriah di tengah pandemi corona saat ini, hanya dibolehkan bagi wilayah zona hijau COVID-19. Untuk zona kuning, oranye, dan merah dianjurkan untuk melaksanakan ibadah Ramadhan bersama keluarga inti di rumah. Hal ini dinyatakan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhyiddin Junaidi.
VIDEO: ANTARA (Cahya Sari/Soni Namura/Rinto A Navis)