Kasus Kejahatan Seks, Produser Harvey Weinstein Divonis 23 Tahun

Videografer

Dailymail

Kamis, 12 Maret 2020 17:00 WIB

Iklan
image-banner

Mantan produser Hollywood Harvey Weinstein diganjar vonis 23 tahun penjara atas kejahatan kekerasan seksual dan pemerkosaan oleh pengadilan kriminal Manhattan, Amerika Serikat. Dilansir Reuters, vonis dibacakan kan oleh Hakim James Burke pada Rabu, 11 Maret 2020 waktu setempat.

Pengacara Harvey Weinstein, Donna Rotunno mengatakan hukuman penjara yang diberikan pada Weinstein “cabul” dan “pengecut”. Dia juga mengatakan bahwa hakim dan juri “menyerah” di bawah tekanan gerakan #MeToo melawan pelecehan seksual.

Video: Dailymail
Editor: Ridian Eka Saputra