KPAI Ingin Remaja Pembunuh Bocah Diobati dan Direhabilitasi

Videografer

Antara

Selasa, 10 Maret 2020 09:00 WIB

Iklan
image-banner

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap tersangka pelaku pembunuhan bocah di Jakarta Pusat yang masih berusia 15 tahun bisa mendapatkan pengobatan medis dan terapi ketimbang ditempatkan di penjara khusus anak. Komisioner KPAI Putu Elvina mengingatkan peran Kementerian Sosial yang memiliki Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dengan fungsi menangani kasus anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

Video: ANTARA(Erlangga Bregas Prakoso/Dudy Yanuwardhana/Edwar Mukti Laksana)
Editor: Ridian Eka Saputra