Regulasi Pengendalian IMEI Berlaku Mulai 18 April 2020

Videografer

Antara

Editor

Dwi Oktaviane

Sabtu, 29 Februari 2020 10:00 WIB

Iklan
image-banner

Regulasi pengendalian IMEI akan diberlakukan mulai tanggal 18 April 2020 dengan menggunakan skema whitelist. Masyarakat yang saat ini memiliki perangkat seluler sudah aktif namun IMEI tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu khawatir, karena regulasi tersebut hanya berlaku bagi pengguna ponsel yang akan diaktifkan setelah tanggal 18 April mendatang.

Video: ANTARA (Cahya Sari/Andi Bagasela/Edwar Mukti Laksana)